MACAM-MACAM QISHAS qishas dalam fiqih jinayah, sanksi qisas ada dua macam, yaitu sebagai berikut: qishas karena melakukan jarimah pembunuhan. qishas karena
Intinya, harus membayar kafarah yamin (tebusan sumpah). Urutan Kafarah Yamin (tebusan sumpah) bagi yang tidak melaksanakan nadzar adalah sebagai berikut (pilih salah satu, prioritas berdasar urutan): a. Memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau b. Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau c. Memerdekakan satu orang budak d.
U8Ac. 07drop2ol8.pages.dev/24907drop2ol8.pages.dev/33307drop2ol8.pages.dev/23407drop2ol8.pages.dev/2807drop2ol8.pages.dev/2107drop2ol8.pages.dev/10707drop2ol8.pages.dev/23207drop2ol8.pages.dev/2807drop2ol8.pages.dev/370
membayar kafarat sumpah dengan uang